Yudisium & Wisuda
Yudisium
(Pemberkasan Yudisium di Sistem Informasi Akademik - Gapura UISI Periode Semester Genap T.A. 2023/2024)
Deskripsi
Pengajuan Yudisium adalah untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan sidang akhir skripsi dan memiliki sertifikat tes bahasa asing yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan dapat dilihat di Page ECPT
Yudisium dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Akademik di Gapura. Panduan Upload Repository lihat di Page Library.
Ketentuan
Pendaftaran Yudisium Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dilaksanakan secara daring dengan mengisi form yudisium di Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) - Gapura Mahasiswa pada tanggal 1 Juli – 9 Agustus 2024.
Mahasiswa telah menyelesaikan tanggungan Akademik, meliputi :
· Memenuhi Syarat SKS Minimum
· Memenuhi Syarat Kumulatif IPK
· Telah menyelesaikan Mata Kuliah Wajib
· Telah menyelesaikan dan lulus Skripsi
Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi akademik dibuktikan dengan mengisi form yudisium online di SIAKAD - Gapura Mahasiswa, meliputi :
a) Bebas tanggungan perpustakaan
· Bebas Pinjaman Perpustakaan UISI (Koleksi UISI dan PT Semen Indonesia)
· Melakukan upload mandiri seluruh dokumen Kerja Praktik (KP) dan Skripsi terlebih dahulu kemudian tunggu approval (Lihat Panduan Upload Mandiri di SIAKAD atau website akademik klik disini). Setelah berhasil upload, harap menunggu 2 hari kerja dan melakukan pengecekan status approval secara berkala di repository (laporan yang di-approve akan berganti status dari 'Under Review' menjadi 'Live Archive')
· Menyumbangkan 1 (satu) Judul Buku melalui fitur Donasi pada UISI E-LIB dan mengisi link ini setelah selesai melakukan Donasi. Panduan Donasi Buku dapat di cek pada highlight instagram perpustakaan: @library.uisi
b) Bebas tanggungan laboratorium
· Telah mengembalikan alat-alat laboratorium yang dipinjam dan mengganti alat apabila terjadi kerusakan
· Telah melakukan pembayaran pembelian bahan atau reagen
· Pengembalian atau pembayaran pembelian bisa koordinasi dengan laboran terlebih dahulu
c) Bebas tanggungan/administrasi keuangan
d) Bebas tanggungan kemahasiswaan
· Bebas LPJ Ormawa
· Poin SKEM minimal 1500
· Telah memilih maksimal 20 SKPI di Sistem Informasi SKEM - Gapura
· Mengisi form https://dirmawa.uisi.ac.id/kuisioner-pra-tracer-study/
e) Mengunggah sertifikat bahasa asing dan pas foto berwarna
f) Setelah mengunggah seluruh berkas ke form yudisium online di SIAKAD - Gapura, klik simpan dan permanen. Kemudian harap menunggu dan melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat status approval. Apabila status 'ditolak', mohon melakukan perbaikan sesuai dengan catatan penolakan
Pedoman Foto Ijazah
Pas foto kualitas terbaik (tidak blur dan terang) ukuran 3x4 cm
Background foto putih atau abu-abu muda (pilih salah satu)
Memperlihatkan telinga (berlaku untuk pria & wanita non-hijab)
Tidak mengenakan kacamata
Menggunakan jas almamater berlogo UISI dengan ketentuan sebagai berikut :
Pria : Kemeja putih, berdasi hitam panjang, jas dikancing rapi
Wanita Hijab : Kemeja putih, tanpa dasi, hijab putih dimasukkan dalam jas, jas dikancing rapi
Wanita Non-Hijab : Kemeja putih, tanpa dasi, rambut tidak menutup telinga dan logo UISI pada jas almamater, jas almamater dikancing rapi
Frequently Asked Question
Q : Apakah perbedaan klik SIMPAN dengan klik PERMANEN?
A : Klik SIMPAN artinya hanya disimpan di akun Anda saja untuk dapat diubah kembali sewaktu-waktu. Sedangkan klik PERMANEN artinya data yang telah Anda inputkan disubmit, sehingga data sudah tidak dapat diedit karena sedang diajukan ke pihak universitas.
Q : Apakah perbedaan SKEM dengan SKPI?
A : SKEM (Satuan Kredit Ekstrakulikuler Mahasiswa) berupa poin yang didapat dari hasil konversi dari sertifikat yang dimilikiMahasiswa. SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) berupa surat yang diterbitkan bersama dengan ijazah yang menampilkan hasil pemaparan dari sertifikat yang dipilih. SKPI hanya dapat dipilih dari maksimal 20 sertifikat. Namun jika Mahasiswa memiliki kurang dari 20 sertifikat, maka dapat dipilih seluruhnya.
Q : Kalau ada nilai yang belum keluar di transkrip, apakah bisa melakukan pemberkasan Yudisium?
A : Bisa. Yang penting melakukan pemberkasan Yudisium harus dilakukan sesuai dengan timeline yang ditentukan, tidak melebihi batas waktu akhir pendaftaran Yudisium.
Q : Sertifikat tes bahasa asing dan bukti pembayarannya dikumpulkan ke mana untuk pemberkasan yudisium?
A : Di Layanan Program Studi-nya masing-masing yang terletak di dalam Ruangan Student Support Center Kampus A.
Q : SKL itu apa?
A : Surat Keterangan Lulus (SKL) hanya akan diterima oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus Yudisium Universitas
Q : Saya sudah menyelesaikan pemberkasan Yudisium online di Gapura dan mendapat approval lengkap. Kapan saya bisa menerima SKL?
A : Pemberkasan merupakan tahap awal pada Yudisium. Setelah terdaftar di Gapura dan mendapat approval, maka data akan diproses untuk dirapatkan bersama Pimpinan. Setelah hasil rapat tersebut didapatkan, seluruh data diproses untuk diterbitkan Surat Keputusan kemudian SKL.
Q : Bagaimana jika saya belum mendapatkan SKL?
A : SKL yang telah dipublish dapat diunduh pada button merah di bawah ini hanya dengan menggunakan e-mail student uisi. Atau bisa menghubungi Layanan Prodi klik di sini
Q : Bagaimana jika saya membutuhkan dokumen fisik SKL?
A : Silahkan mengambil SKL cetak di Staf Layanan Program Studi (Ruang SSC Kampus A)
Wisuda
Surat Edaran Wisuda 2024
Surat Kuasa
INFORMASI :
Peserta wisuda adalah Mahasiswa yang dinyatakan lulus Yudisium Universitas dan melakukan pendaftaran wisuda
Apabila ATM pada KTM masih dilanjutkan penggunaannya, maka dapat menukarkan ke Bank terlebih dahulu (bagi pemilik KTM versi kerjasama dengan BSI/Bank Mandiri Syariah)
Apabila KTM hilang, maka dapat menggunakan surat kehilangan dari Kepolisian setempat
Bagi pemilik ijazah yang masih ditahan oleh pihak universitas akibat belum menyelesaikan tanggungan, maka pihak universitas tidak bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan tersebut
Apabila pemilik ijazah berhalangan untuk melakukan pengambilan ijazah, maka dapat diwakilkan (diutamakan pengambil adalah Keluarga) dengan syarat harus melampirkan Surat Kuasa (cetak) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengambil (1 lembar)