Dokumen yang diperlukan sebelum melakukan peminjaman alat di laboratorium kimia fisika dasar dan/atau Analisa Bahan sebagai berikut:
A. Mahasiswa:
Surat Pengantar Peminjaman
Korespondensi Intern Peminjaman
Pernyataan Peminjaman
B. Dosen:
Korespondensi Intern Peminjaman
Pernyataan Peminjaman
Dokumen-dokumen diatas dapat di download di link berikut ini: https://bit.ly/doc_pinjam_lab_new (Note: Akses Link tersebut dengan akun UISI)
A. Dosen:
Dosen yang akan meminjam fasilitas laboratorium membuat dokumen (korin permohonan peminjaman dan pernyataan peminjaman) dan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke email akademik@uisi.ac.id dengan menambahkan cc ke: akhmad.asyhari@uisi.ac.id dan johan.prasetyo@uisi.ac.id
Kepala Bagian Akademik dan laboran berkoordinasi untuk menilai apakah alat-alat tersebut boleh dipinjam atau tidak.
Apabila permohonan peminjaman diperbolehkan, dosen menghubungi laboran terkait rencana peminjaman fasilitas laboratorium.
Laboran mengecek stok alat yang akan dipinjam apakah tersedia atau tidak.
Apabila tersedia, laboran menyiapkan alat yang akan dipinjam.
Dosen mengecek kondisi alat sebelum digunakan dan menuliskan kondisi alatnya di form peminjaman alat. (Note: Apabila alat yang dipinjam sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan praktikum, maka alat yang dipinjam harus dikembalikan).
Dosen segera mengembalikan alat setelah digunakan atau setelah waktu penelitian selesai.
Laboran mengecek kembali kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima sesuai dengan spesifikasi yang tertulis pada formulir peminjaman. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian peminjam (dosen ) menjadi tanggung jawab peminjam. Alat dapat diterima kembali oleh laboran jika kerusakan alat telah diperbaiki atau diganti dengan alat yang spesifikasinya sama.
B. Mahasiswa:
Mahasiswa yang akan meminjam fasilitas laboratorium membuat dokumen-dokumen (surat pengantar peminjaman, korin permohonan peminjaman, dan pernyataan peminjaman) dan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke email akademik@uisi.ac.id dengan menambahkan cc ke: akhmad.asyhari@uisi.ac.id dan johan.prasetyo@uisi.ac.id
Kepala Bagian Akademik dan laboran berkoordinasi untuk menilai apakah alat-alat tersebut boleh dipinjam atau tidak.
Apabila permohonan peminjaman diperbolehkan, mahasiswa menghubungi laboran terkait rencana peminjaman fasilitas laboratorium.
Laboran mengecek stok alat yang akan dipinjam apakah tersedia atau tidak.
Apabila tersedia, laboran menyiapkan alat yang akan dipinjam.
Mahasiswa mengecek kondisi alat sebelum digunakan dan menuliskan kondisi alatnya di form peminjaman alat. (Note: Apabila alat yang dipinjam sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan praktikum, maka alat yang dipinjam harus dikembalikan).
Mahasiswa segera mengembalikan alat setelah digunakan atau setelah waktu penelitian selesai.
Laboran mengecek kembali kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima sesuai dengan spesifikasi yang tertulis pada formulir peminjaman. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian peminjam (mahasiswa) menjadi tanggung jawab peminjam. Alat dapat diterima kembali oleh laboran jika kerusakan alat telah diperbaiki atau diganti dengan alat yang spesifikasinya sama.
Dokumen yang diperlukan sebelum melakukan peminjaman alat di laboratorium Audio Visual sebagai berikut:
Formulir Peminjaman Alat/Laboratorium atau Korespondensi Intern
KTP (Sebagai jaminan, khusus Mahasiswa)
Silahkan unduh formulir untuk Peminjaman Alat/Laboratorium dibawah ini:
Lembar Form Peminjaman Alat (Ukuran A5)
Lembar Form Peminjaman Laboratorium (Ukuran A5)
Prosedur Peminjaman Alat Lab.Audio Visual
Dosen/Staf/Civitas Akademika yang akan meminjam alat laboratorium mengunduh form terlebih dahulu.
Peminjam menulis alat yang akan digunakan pada form peminjaman.
Form yang telah diisi ditandatangani oleh yang bersangkutan dan laboran serta diketahui oleh Kepala Departemen DKV.
Submit formulir di forms Adminstrasi Penggunaan Fasilitas Lab Audio Visual.
Laboran menyiapkan peralatan yang akan dipinjam setelah peminjam menyerahkan 2 KTP sebagai jaminan (khusus Mahasiswa).
Peminjam wajib mengecek kondisi alat yang meliputi nama barang, merek, tipe, jumlah
dan keadaan alat saat diterima (harus sesuai yang tertera dalam formulir).
Laboran menyerahkan peralatan yang akan dipinjam
Ketika selesai menggunakan peralatan, peminjam mengembalikan alat sesuai dengan
kondisi awal peminjaman.
Laboran mengecek kondisi alat dan menyesuaikan dengan form peminjaman yang telah
ditulis oleh peminjam.
Apabila terdapat kerusakan/kehilangan peralatan laboratorium akibat
kelalaian/kecerobohan peminjam, laboran mewajibkan peminjam untuk mengisi formulir
kerusakan alat, sekaligus mengganti.
Laboran mengembalikan 2 KTP sebagai jaminan peminjaman.
Note :
Permohonan peminjaman Alat Audio Visual selambat-lambatnya H-1 sebelum penggunaan.
Peralatan yang boleh dipinjamkan adalah peralatan audio visual yang bersifat basic seperti kamera DSLR 700D, kamera handycam, kamera pocket, kamera waterproof, lensa kit 700d, tripod camera DSLR, onepod camera DSLR, mic videomicro, flash eksternal dan LED mini video lighting. Sedangkan peralatan diluar list diatas hanya dapat dipinjamkan dengan menunjukkan Korespodensi Intern yang telah ditanda tangani oleh Kepala Program Studi/Direktorat dan perintah dari atasan langsung.
Saat alat dikembalikan laboran tidak bertanggung jawab mengenai isi file dalam memory card, mohon untuk dipastikan agar di backup terlebih dahulu.
Prosedur Peminjaman Laboratorium Audio Visual
Dosen/Staf/Civitas Akademika yang akan meminjam alat laboratorium mengunduh form terlebih dahulu.
Form yang telah diisi ditandatangani oleh yang peminjam dan laboran, serta diketahui oleh Kepala Departemen DKV
Submit formulir di forms Adminstrasi Penggunaan Fasilitas Lab Audio Visual.
Laboran mengizinkan peminjam laboratorium untuk menggunakan laboratorium setelah peminjam menyerahkan 2 KTP sebagai jaminan (khusus Mahasiswa)
Ketika selesai menggunaan laboratorium, peminjam laboratorium mengembalikan
penataan ruangan seperti kondisi awal.
Laboran mengecek kondisi ruangan dan perlengkapan alat laboratorium
Apabila terdapat kerusakan/kehilangan peralatan laboratorium akibat
kelalaian/kecerobohan peminjam, laboran mewajibkan peminjam untuk mengisi formulir
kerusakan alat, sekaligus mengganti.
Laboran mengembalikan 2 KTP sebagai jaminan peminjaman.
Note :
Permohonan peminjaman laboratorium Audio Visual selambat-lambatnya H-1 sebelum penggunaan
Mekanisme Permintaan Dokumentasi dan Desain Grafis Kepada Laboran
Mengajukan permintaan dokumentasi dengan membuat Korespondensi Intern yang ditujukan kepada Kepala Akademik.
Jenis permintaan dokumentasi adalah berupa foto dan video.
Jenis permintaan Desain Grafis adalah flyer, poster, brosur, banner dsb.
Mengisikan Korespondensi Intern tersebut dengan mencantumkan antara lain:
Dokumentasi :
Hari dan Tanggal :, Waktu :, Tempat :, Kegiatan
Waktu operasional adalah senin-jumat, pukul 09:00 : 15.00 WIB.
Desain Grafis :
Isi detail konten
Sumbit Korespondensi Intern di Forms Administrasi Permintaan Dokumentasi dan Desain Grafis Kepada Laboran
Pengajuan permintaan dokumentasi/desain grafis harus masuk selambat-lambatnya H-2 sebelum pelaksanaan dokumentasi maupun dateline pengerjaan.
Peralatan yang digunakan dalam kegiatan dokumentasi, antara lain :
Kegiatan bersifat diam (seperti seminar) : kamera DSLR, kamera video, mikrofon
videomicro, flash external, tripod camera video.
Kegiatan berskala besar (seperti OSPEK): kamera DSLR, kamera handycam, dan
tripod camera DSLR.
8. Software yang digunakan dalam pengerjaan Desain Grafis, antara lain :
Corel Draw
Adobe Illustrator
Adobe Photoshop