Prosedur Peminjaman Alat dan Laboratorium

Laboratorium Kimia Fisika Dasar/Analisa Bahan/POTK

Dokumen Administrasi Peminjaman Fasilitas/Layanan Laboratorium

Dokumen yang diperlukan sebelum melakukan peminjaman alat di laboratorium kimia fisika dasar dan/atau Analisa Bahan sebagai berikut:

A. Mahasiswa:

  1. Surat Pengantar Peminjaman

  2. Korespondensi Intern Peminjaman

  3. Pernyataan Peminjaman

B. Dosen:

  1. Korespondensi Intern Peminjaman

  2. Pernyataan Peminjaman

Dokumen-dokumen diatas dapat di download di link berikut ini: s.id/1syz2 (Note: Akses Link tersebut dengan akun UISI)


Prosedur Peminjaman Fasilitas/Layanan Laboratorium

A. Dosen:

  1. Dosen yang akan meminjam alat laboratorium mengajukan surat permohonan peminjaman alat laboratorium kepada Kepala Sub Bagian Akademik. Surat permohonan peminjaman dikirimkan via email akademik@uisi.ac.id.

  2. Kepala Sub Bagian Akademik dan laboran berkoordinasi untuk menilai apakah alat-alat tersebut boleh dipinjam atau tidak.

  3. Kepala Sub Bagian Akademik mengembalikan surat permohonan peminjaman alat kepada dosen (peminjam) atau membalas email yang menyatakan bahwa permohonan peminjaman di ACC atau tidak.

  4. Jika peminjaman alat dibolehkan (di ACC) maka dosen membuat surat pernyataan peminjaman alat laboratorium.

  5. Dosen Mengisi Form di Link: http://bit.ly/administrasi_lab

  6. Setelah mengisi form, Dosen menghubungi laboran.

  7. Laboran mengecek stok alat apakah masih tersedia atau tidak.

  8. Jika tersedia, laboran menyiapkan alat-alat yang akan dipinjam. Kondisi alat secara keseluruhan dicek terlebih dahulu oleh laboran sebelum diserahkan ke dosen (peminjam).

  9. Dosen (peminjam) mengisi form peminjaman alat. Dosen (peminjam) mengecek kondisi alat dan menuliskannya di form peminjaman. (Note: Apabila alat yang dipinjam sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan di laboratorium, maka alat yang dipinjam harus dikembalikan).

  10. Dosen (peminjam) wajib mengembalikan alat yang telah dipinjam setelah penelitian selesai.

  11. Laboran mengecek kembali kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima sesuai dengan spesifikasi yang tertulis pada formulir peminjaman. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian dosen (peminjam) menjadi tanggung jawab peminjam. Alat dapat diterima kembali oleh laboran jika kerusakan alat telah diperbaiki atau diganti dengan alat yang spesifikasinya sama.


B. Mahasiswa:

  1. Mahasiswa yang akan meminjam alat laboratorium mengajukan surat pengantar peminjaman alat laboratorium kepada Kepala Program Studi. Surat Permohonan tersebut harus di tanda tangani oleh mahasiswa dan diketahui oleh pembimbing.

  2. Kepala Program Studi mengeluarkan korespondensi intern (korin) kepada Kepala Sub Bagian Akademik.

  3. Surat permohonan dan korin dikirimkan melalui email akademik@uisi.ac.id.

  4. Kepala Sub Bagian Akademik dan laboran berkoordinasi untuk menilai apakah alat-alat tersebut boleh dipinjam atau tidak.

  5. Kepala Sub Bagian Akademik mengembalikan korin kepada mahasiswa atau membalas email yang menyatakan bahwa permohonan peminjaman di ACC atau tidak.

  6. Jika peminjaman alat dibolehkan (di ACC) maka mahasiswa membuat surat pernyataan peminjaman alat laboratorium yang ditanda tangani oleh Mahasiswa dan diketahui pembimbing.

  7. Mahasiswa Mengisi Form di Link: http://bit.ly/administrasi_lab

  8. Setelah mengisi form, Mahasiswa menghubungi laboran.

  9. Laboran mengecek stok alat apakah masih tersedia atau tidak.

  10. Jika tersedia, laboran menyiapkan alat-alat yang akan dipinjam. Kondisi alat secara keseluruhan dicek terlebih dahulu oleh laboran sebelum diserahkan ke mahasiswa.

  11. Mahasiswa mengisi form peminjaman alat. Mahasiswa mengecek kondisi alat dan menuliskannya di form peminjaman. (Note: Apabila alat yang dipinjam sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan di laboratorium, maka alat yang dipinjam harus dikembalikan).

  12. Mahasiswa wajib mengembalikan alat yang telah dipinjam setelah penelitian selesai.

  13. Laboran mengecek kembali kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima sesuai dengan spesifikasi yang tertulis pada formulir peminjaman. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian mahasiswa menjadi tanggung jawab mahasiswa. Alat dapat diterima kembali oleh laboran jika kerusakan alat telah diperbaiki atau diganti dengan alat yang spesifikasinya sama.


Laboratorium Audio Visual

Dokumen Administrasi Peminjaman Alat/Laboratorium Audio Visual

Dokumen yang diperlukan sebelum melakukan peminjaman alat di laboratorium Audio Visual sebagai berikut:

  1. Formulir Peminjaman Alat/Laboratorium atau Korespondensi Intern

  2. KTP (Sebagai jaminan, khusus Mahasiswa)

Silahkan unduh formulir untuk Peminjaman Alat/Laboratorium dibawah ini:

Lembar Form Peminjaman Alat (Ukuran A5)

Lembar Form Peminjaman Laboratorium (Ukuran A5)

Dokumen Perizinan Tambahan Selama Pandemi Covid-19

Perizinan penggunaan sumber daya kampus mengikuti prosedur dalam surat edaran terbaru poin 5 dengan mengirimkan dokumen pendukung ke email : splh@uisi.ac.id, niswatun.faria@uisi.ac.id, dan cc ke akademik@uisi.ac.id dan sani.kharismawat@uisi.ac.id

Dokumen tersebut bisa diunduh di link berikut:
https://bit.ly/Pernyataan_Prokes. Selain dokumen tersebut, lampirkan juga Formulir Peminjaman yang sudah diisi atau Korespondensi Intern.

Urutan balasan email adalah sebagai berikut:
1. Laboran akan membalas apakah kuota pengguna alat/lab masih tersedia.
2. Jika kuota tersedia, bagian splh dan/atau Bu Niswa akan membalas apakah diperbolehkan menggunakan lab atau tidak.

Prosedur Peminjaman Alat/Laboratorium Audio Visual

Prosedur Peminjaman Alat Lab.Audio Visual

  1. Dosen/Staf/Civitas Akademika yang akan meminjam alat laboratorium mengunduh form terlebih dahulu.

  2. Peminjam menulis alat yang akan digunakan pada form peminjaman.

  3. Form yang telah diisi ditandatangani oleh yang bersangkutan dan laboran serta diketahui oleh Kepala Departemen DKV.

  4. Submit formulir di forms Adminstrasi Penggunaan Fasilitas Lab Audio Visual.

  5. Laboran menyiapkan peralatan yang akan dipinjam setelah peminjam menyerahkan 2 KTP sebagai jaminan (khusus Mahasiswa).

  6. Peminjam wajib mengecek kondisi alat yang meliputi nama barang, merek, tipe, jumlah
    dan keadaan alat saat diterima (harus sesuai yang tertera dalam formulir).

  7. Laboran menyerahkan peralatan yang akan dipinjam

  8. Ketika selesai menggunakan peralatan, peminjam mengembalikan alat sesuai dengan
    kondisi awal peminjaman.

  9. Laboran mengecek kondisi alat dan menyesuaikan dengan form peminjaman yang telah
    ditulis oleh peminjam.

  10. Apabila terdapat kerusakan/kehilangan peralatan laboratorium akibat
    kelalaian/kecerobohan peminjam, laboran mewajibkan peminjam untuk mengisi formulir
    kerusakan alat, sekaligus mengganti.

  11. Laboran mengembalikan 2 KTP sebagai jaminan peminjaman.

Note :

  • Permohonan peminjaman Alat Audio Visual selambat-lambatnya H-1 sebelum penggunaan.

  • Peralatan yang boleh dipinjamkan adalah peralatan audio visual yang bersifat basic seperti kamera DSLR 700D, kamera handycam, kamera pocket, kamera waterproof, lensa kit 700d, tripod camera DSLR, onepod camera DSLR, mic videomicro, flash eksternal dan LED mini video lighting. Sedangkan peralatan diluar list diatas hanya dapat dipinjamkan dengan menunjukkan Korespodensi Intern yang telah ditanda tangani oleh Kepala Program Studi/Direktorat dan perintah dari atasan langsung.

  • Saat alat dikembalikan laboran tidak bertanggung jawab mengenai isi file dalam memory card, mohon untuk dipastikan agar di backup terlebih dahulu.


Prosedur Peminjaman Laboratorium Audio Visual

  1. Dosen/Staf/Civitas Akademika yang akan meminjam alat laboratorium mengunduh form terlebih dahulu.

  2. Form yang telah diisi ditandatangani oleh yang peminjam dan laboran, serta diketahui oleh Kepala Departemen DKV

  3. Submit formulir di forms Adminstrasi Penggunaan Fasilitas Lab Audio Visual.

  4. Laboran mengizinkan peminjam laboratorium untuk menggunakan laboratorium setelah peminjam menyerahkan 2 KTP sebagai jaminan (khusus Mahasiswa)

  5. Ketika selesai menggunaan laboratorium, peminjam laboratorium mengembalikan
    penataan ruangan seperti kondisi awal.

  6. Laboran mengecek kondisi ruangan dan perlengkapan alat laboratorium

  7. Apabila terdapat kerusakan/kehilangan peralatan laboratorium akibat
    kelalaian/kecerobohan peminjam, laboran mewajibkan peminjam untuk mengisi formulir
    kerusakan alat, sekaligus mengganti.

  8. Laboran mengembalikan 2 KTP sebagai jaminan peminjaman.

Note :

Permohonan peminjaman laboratorium Audio Visual selambat-lambatnya H-1 sebelum penggunaan


Prosedur Permintaan Dokumentasi dan Desain Grafis Kepada Laboran Audio Visual

Mekanisme Permintaan Dokumentasi dan Desain Grafis Kepada Laboran

    1. Mengajukan permintaan dokumentasi dengan membuat Korespondensi Intern yang ditujukan kepada Kepala Akademik.

    2. Jenis permintaan dokumentasi adalah berupa foto dan video.

    3. Jenis permintaan Desain Grafis adalah flyer, poster, brosur, banner dsb.

    4. Mengisikan Korespondensi Intern tersebut dengan mencantumkan antara lain:

      • Dokumentasi :

Hari dan Tanggal :, Waktu :, Tempat :, Kegiatan

Waktu operasional adalah senin-jumat, pukul 09:00 : 15.00 WIB.

  • Desain Grafis :

Isi detail konten


    1. Sumbit Korespondensi Intern di Forms Administrasi Permintaan Dokumentasi dan Desain Grafis Kepada Laboran

    2. Pengajuan permintaan dokumentasi/desain grafis harus masuk selambat-lambatnya H-2 sebelum pelaksanaan dokumentasi maupun dateline pengerjaan.

    3. Peralatan yang digunakan dalam kegiatan dokumentasi, antara lain :

      • Kegiatan bersifat diam (seperti seminar) : kamera DSLR, kamera video, mikrofon
        videomicro, flash external, tripod camera video.

      • Kegiatan berskala besar (seperti OSPEK): kamera DSLR, kamera handycam, dan
        tripod camera DSLR.

8. Software yang digunakan dalam pengerjaan Desain Grafis, antara lain :

  • Corel Draw

  • Adobe Illustrator

  • Adobe Photoshop