Legalisir
Alumni
Deskripsi :
Dokumen akademik yang dapat dilegalisir adalah Ijazah (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris), dan Transkrip.
Pengajuan legalisir dapat dilakukan secara daring (melalui e-mail akademik@uisi.ac.id) maupun luring (datang ke Ruang Student Support Center Kampus A).
Alumni yang melakukan pengajuan legalisir baik secara daring maupun luring dapat mengajukan ke Bagian Akademik dengan langkah-langkah berikut ini.
Prosedur Permohonan Legalisir Secara Daring :
Alumni mengirimkan soft file dokumen yang akan dilegalisir ke e-mail akademik.uisi.ac.id (subject e-mail : Legalisir_Nama Lengkap)
Pada body e-mail harap memberikan keterangan bahwa permohonan legalisir pada dokumen yang dilampirkan :
Data atau identitas pemohon legalisir.
Dilegalisir sebanyak berapa paket (1 paket terdiri dari 10 lembar dokumen dan berbiaya Rp 20.000, belum termasuk biaya cetak apabila dicetakkan oleh pihak kampus).
Prosedur Permohonan Legalisir Secara Luring :
Dokumen akan diproses dan Alumni harap menunggu selesainya dokumen.
Dokumen yang selesai dilegalisir dapat diambil di Ruang Student Support Center Kampus A UISI.
Mahasiswa
Deskripsi :
Dokumen akademik yang dapat dilegalisir adalah Transkrip Akademik.
Traskrip Akademik Mahasiswa dapat diunduh melalui Laporan Nilai pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) di Gapura.
Mahasiswa yang mengajukan tanda tangan dan stempel pada Transkrip Akademik (biasanya digunakan untuk keperluan melengkapi administrasi) dapat mengajukan ke Bagian Akademik.
Prosedur Pengajuan :
Mahasiswa mengunduh dokumen transkrip akademik di SIAKAD.
Mahasiswa mengajukan ke Ruang Student Suppport Center Kampus A UISI dengan membawa dokumen hardfile.